KPK Tahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Alex menyebut Sudrajat ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2022.
Pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung), dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajat Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung, untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," jelas Firli.
Baca juga: Fadli Zon: Prabowo Butuh Cawapres yang Bisa Mengerek Elektabilitas dan Saling Melengkapi
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi.
- Desy Yustria menerima Rp250 juta;
- Muhajir Habibie menerima Rp850 juta;
- Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta; dan
- Sudrajat Dimyati menerima Rp800 juta.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," beber Firli.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajat Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama hakim agung Ibrahim.
Ketua majelis dipimpin hakim agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (21/9/2022).
Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: