Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe akan Datangi KPK Sore Ini

Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe akan mendatangi KPK, Jumat (23/9/2022) sore ini untuk menjelaskan perkembangan terakhir kesehatan gubernur

papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe direncanakan akan mendatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jumat (23/9/2022) sore ini. Kedatangan dokter pribadi untuk menjelaskan kondisi dan perkembangan terakhir kesehatan Lukas Enembe, yang telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar oleh KPK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe direncanakan akan mendatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jumat (23/9/2022) sore ini.

Kedatangan dokter pribadi untuk menjelaskan kondisi dan perkembangan terakhir kesehatan Lukas Enembe, yang telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi Rp1 miliar oleh KPK.

Hal ini terkait dengan jadwal pemanggilan Lukas Enembe yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK, Senin (26/9/2022).

Demikian diungkapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada Wartakotalive.com, Jumat (23/9/2022) siang.

"Hari ini ke KPK ya. Dokter pribadi Gubernur Lukas Enembe akan menjelaskan perkembangan terakhir kesehatan beliau, setelah mendapat informasi dari dokter di Singapura. Kami akan datang jam 3 sore ini," ujar Roy.

Menurut Roy, dari perkembangan terakhir kondisi kesehatan Lukas Enembe itu akan diketahui apakah Lukas Enembe memungkinkan memenuhi jadwal pemeriksaan oleh KPK, Senin (26/9/2022) mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Ada Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Dibalik Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Sebelumnya dalam acara Rosi di Kompas TV, Roy memastikan bahwa Lukas Enembe akan memenuhi panggilan KPK, Senin mendatang jika kondisi kesehatannya memungkinkan.

"Gubernur tidak takut, ini harus saya jelaskan. Beliau akan memenuhi panggilan jika kondisi kesehatannya memungkinkan. Beliau tidak takut karena merasa tidak salah dan tidak menerima gratifikasi," katanya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Soal Transaksi Rp560 Miliar ke Kasino Judi Luar Negeri, Lukas Enembe: Hoaks

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan diagendakan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Juru bicara bidang penindakan ini menjelaskan, pemanggilan Lukas Enembe pada pekan depan merupakan pemanggilan kedua.

Pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," tutur Ali.

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada Senin 26 September di Jakarta

Terkait pemanggilan kedua ini, KPK mengultimatum Lukas Enembe bersikap kooperatif.

Lukas diberikan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Ada yang Tahu, Lukas Enembe Miliki Hobi Berjudi untuk Melepaskan Penat

KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Gubernur Papua Lukas Enembe tidak membangun narasi di ruang publik.

Lembaga antirasuah itu menilai koar-koar tak bersalah di muka publik sebagai tindakan percuma.

Baca juga: Ribuan Warga Papua Gelar Aksi Bela Lukas Enembe, Aktivitas Pendidikan dan Ekonomi Lumpuh Total

"Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).

Lukas diminta beradu argumen dengan penyidik jika merasa tidak bersalah, saat diperiksa di Jakarta pekan depan.

Berdebat dengan penyidik dinilai bisa meluruskan perkara, ketimbang membuat narasi tidak bersalah di muka umum.

"Kami berharap tersangka (Lukas) dan PH-ya (penasihat hukum) kooperatif hadir, karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," papar Ali.

KPK menyatakan dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe bukan cuma satu kasus. Seluruh dugaan korupsi itu tengah diusut KPK.

Baca juga: Ribuan Warga Papua Gelar Aksi Bela Lukas Enembe, Aktivitas Pendidikan dan Ekonomi Lumpuh Total

"Beberapa perkara, yang sedang ditangani menyangkut LE (Lukas Enembe) bukan hanya satu ya. Ada beberapa sedang kita tangani," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Karyoto enggan memerinci kasus yang menyeret Lukas Enembe.

Informasi terkait dugaan rasuah yang dilakukan Lukas didapatkan dari banyak pihak.

"Nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas (pengaduan masyarakat), yang menyangkut tentang di Papua dan dikaitkan dengan PPATK yang ada," kata Karyoto.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved