Kebakaran Lapas Tangerang
Yoga Wido Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Dengar Vonis Penjara
Yoga Wido Nurgroho, salah satu terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menangis saat mendengar vonis penjara. Biasanya dia tegar.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
Budi pun menerangkan, pihaknya akan menyiapkan materi untuk mengajukan banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut.
Saat ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan vonis yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
"Langkah selanjutnya yang akan kami tempu adalah mengajukan banding terksit putusan vonis hakim kepada terdakwa hari ini," ucapnya.
"Jadi, pertimbangan putusan yang tadi dibacakan majelis hakim kita akan baca, pertimbangan dan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim, itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding," terang Budi Hariyadi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memberi waktu selama satu pekan bagi kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
Adapun peristiwa naas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu yang mengakibatkan 49 orang narapidana tewas.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, seluruh terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Terdakwa Panahatan Butar-butar divonis 1,5 tahun penjara sendiri petugas lapas bagian umum yang mengurus kelistrikan.
Sedangkan tiga terdakwa lainya bertugas mengawas dan menjaga aktivitas warga binaan lapas (WBL), serta menjaga lingkungan di area pos penjagaan Lapas Kelas I Tangerang.