Kebakaran Lapas Tangerang

Yoga Wido Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Dengar Vonis Penjara

Yoga Wido Nurgroho, salah satu terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menangis saat mendengar vonis penjara. Biasanya dia tegar.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Terdakwa Yoga Wido Nugroho tak kuasa menahan tangis usai vonis tuntutan terhadap dirinya dibacakan Ketua Majelis Hakim Aji Suryo di PN Tangerang, Selasa (20/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tiga terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho divonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya Panahatan Butar-butar dijatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana oleh Ketua Majelis Hakim persidangan, Aji Suryo.

Usai vonis diputuskan salah seorang terdakwa, yakni Yoga Wido Nugroho, terlihat berdiri dari kursi di depan majelis hakim untuk duduk duduk di kursi bersama peserta sidang lainnya.

Sambil berjalan dan duduk di kursi peserta sidang, Yoga terlihat lesu dan menyeka air matanya usai mengtshui vonis yang dijatuhkan hakim.

Awalnya tangis kesedihan hanya berlinang di mata Yoga, hingga ketika dirangkul oleh rekannya, air mata yang ditahan sedari awal akhirnya tak kuasa tumpah.

Sambil melipat jaket hitam dan memasukkan ke dalam tas miliknya, air mata Yoga jatuh dan diusap menggunakan jaket hitamnya itu.

Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Picu Pembenahan Penjara di Provinsi Banten secara PASTI

Setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim suasana sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pun semakin hari.

Dengan kondisi masih menangis, Yoga pun dihampiri hingga dipeluk oleh rekan dan sanak saudara sambil berjalan menuju ke luar ruang persidangan.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Yoga dengan dakwaan melanggar Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Victor Teguh Prihartono Siap Menjadi Saksi Persidangan pada Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Pasal tersebut berisi tentang siapa saja karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan hakim pada terdakwa terlalu berat.

Pasalnya, kata Budi, keempat terdakwa termasuk Butarbutar merupakan pegawai lapas yang memiliki tugas cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun.

Ruang tahanan di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar diperiksa polisi, Rabu (8/9/2021).
Ruang tahanan di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar diperiksa polisi, Rabu (8/9/2021). (istimewa)

Menurut Budi, penghargaan diri mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini.

"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," ujar Budi Hariyadi saat ditemui usai sidang.

"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologis dari kejadian kebakaran itu," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved