Kebakaran Lapas Tangerang
Yoga Wido Nugroho Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menangis Dengar Vonis Penjara
Yoga Wido Nurgroho, salah satu terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, menangis saat mendengar vonis penjara. Biasanya dia tegar.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tiga terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho divonis hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara terdakwa lainnya Panahatan Butar-butar dijatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana oleh Ketua Majelis Hakim persidangan, Aji Suryo.
Usai vonis diputuskan salah seorang terdakwa, yakni Yoga Wido Nugroho, terlihat berdiri dari kursi di depan majelis hakim untuk duduk duduk di kursi bersama peserta sidang lainnya.
Sambil berjalan dan duduk di kursi peserta sidang, Yoga terlihat lesu dan menyeka air matanya usai mengtshui vonis yang dijatuhkan hakim.
Awalnya tangis kesedihan hanya berlinang di mata Yoga, hingga ketika dirangkul oleh rekannya, air mata yang ditahan sedari awal akhirnya tak kuasa tumpah.
Sambil melipat jaket hitam dan memasukkan ke dalam tas miliknya, air mata Yoga jatuh dan diusap menggunakan jaket hitamnya itu.
Baca juga: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Picu Pembenahan Penjara di Provinsi Banten secara PASTI
Setelah persidangan ditutup oleh majelis hakim suasana sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pun semakin hari.
Dengan kondisi masih menangis, Yoga pun dihampiri hingga dipeluk oleh rekan dan sanak saudara sambil berjalan menuju ke luar ruang persidangan.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, memutuskan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Yoga dengan dakwaan melanggar Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Victor Teguh Prihartono Siap Menjadi Saksi Persidangan pada Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Pasal tersebut berisi tentang siapa saja karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Budi Hariyadi mengatakan, putusan hakim pada terdakwa terlalu berat.
Pasalnya, kata Budi, keempat terdakwa termasuk Butarbutar merupakan pegawai lapas yang memiliki tugas cukup lama dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun.

Menurut Budi, penghargaan diri mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini.
"Tuntutan 2 tahun dengan putusan 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 4 bulan terlalu tinggi," ujar Budi Hariyadi saat ditemui usai sidang.
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologis dari kejadian kebakaran itu," kata dia.
Budi pun menerangkan, pihaknya akan menyiapkan materi untuk mengajukan banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut.
Saat ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan vonis yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
"Langkah selanjutnya yang akan kami tempu adalah mengajukan banding terksit putusan vonis hakim kepada terdakwa hari ini," ucapnya.
"Jadi, pertimbangan putusan yang tadi dibacakan majelis hakim kita akan baca, pertimbangan dan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim, itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding," terang Budi Hariyadi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo memberi waktu selama satu pekan bagi kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
Adapun peristiwa naas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu yang mengakibatkan 49 orang narapidana tewas.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, seluruh terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Terdakwa Panahatan Butar-butar divonis 1,5 tahun penjara sendiri petugas lapas bagian umum yang mengurus kelistrikan.
Sedangkan tiga terdakwa lainya bertugas mengawas dan menjaga aktivitas warga binaan lapas (WBL), serta menjaga lingkungan di area pos penjagaan Lapas Kelas I Tangerang.