Breaking News

Berita Nasional

Wajib Tahu, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tahukah Anda tidak semua penyakit bisa dicover atau tidak ditanggung dengan BPJS Kesehatan. 

Istimewa
21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan 

11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar 2022 Jaring Masukan tentang Pengelolaan JKN ke Depan

16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tertulis juga bahwa: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud adalah percobaan atau eksperimen kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

Masyarakat yang ingin berobat diharapkan membaca dengan seksama aturan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved