Berita Nasional
Wajib Tahu, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tahukah Anda tidak semua penyakit bisa dicover atau tidak ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tahukah Anda tidak semua penyakit bisa dicover atau tidak ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
BPJS Kesehatan menjabarkan, ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover.
Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakbar Sosialisasikan Efektifitas Penggunaan Mobile JKN di Mal Pelayanan Publik
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Baca juga: BPJS Kesehatan Cibinong Evaluasi Kinerja Kader JKN
11. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar 2022 Jaring Masukan tentang Pengelolaan JKN ke Depan
16. pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
21. pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Tertulis juga bahwa: Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud adalah percobaan atau eksperimen kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Masyarakat yang ingin berobat diharapkan membaca dengan seksama aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan