Berita Nasional
Wajib Tahu, 21 Jenis Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Tahukah Anda tidak semua penyakit bisa dicover atau tidak ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tahukah Anda tidak semua penyakit bisa dicover atau tidak ditanggung dengan BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52.
BPJS Kesehatan menjabarkan, ada 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ter-cover.
Adapun pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin meliputi:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakbar Sosialisasikan Efektifitas Penggunaan Mobile JKN di Mal Pelayanan Publik
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
Baca juga: BPJS Kesehatan Cibinong Evaluasi Kinerja Kader JKN