Polri Buka Peluang Kerja Sama dengan Negara Lain untuk Menangani Hacker Bjorka
Polri tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan negara lain dalam menangani hacker Bjorka untuk mengungkap identitas dan menangkapnya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan negara lain dalam menangani hacker Bjorka.
"Tidak menutup kemungkinan ya, kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak luar," ujar Dedi, kepada wartawan pada Rabu (21/9/2022).
Ia menuturkan, saat ini tim khusus (timsus) bentukan Pemerintah masih lakukan pendalaman perihal pengusutan identitas hacker Bjorka.
Untuk menangani kasus hacker Bjorka ini, kata Dedi, Timsus pun perlu melakukan pendalaman secara scientific.
Baca juga: Bjorka Terancam Pidana dan Denda Rp 6 Miliar, Johnny G Plate Lega DPR Sahkan UU PDP
"Proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific, oleh karenanya tidak teburu-buru," tuturnya.
"Tim masih bekerja terus terdiri dari Polri, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Kemkominfo, dan sebagai koordinator adalah pak Menkopolhukam," lanjut dia.
Sebelumnya, Polri enggan berandai-andai apakah hacker Bjorka merupakan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI).
"(WNI atau WNA?) Kita tidak berani berandai-andai," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (19/9/2022).
Baca juga: Warga Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara
Selain itu, ia menuturkan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya selain pemuda asal Madiun, Jawa Timur, berinisial MAH (21).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap hacker Bjorka.
Adapun kasus tersebut masih ditangani oleh tim khusus (Timsus) gabungan bentukan Pemerintah Indonesia.
"Tentunya (ada kemungkinan selain MAH), kan Timsus masih bekerja. Saat ini timsus sedang bekerja," kata dia.
Baca juga: Jadikan Pemuda di Madiun Tersangka, Polisi Dinilai Seharusnya Tangkap Hacker Bjorka Dulu
"Dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya datanya akan saya sampaikan," lanjutnya.
MAH dijerat pasal Undang-undang ITE setelah menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Ia terancam hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE. Ya ada beberapa pasal disitu, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber," ujar Dedi.
"(Bjorka pasalnya) pasal terkait UU ITE, 46,30,31 itu semua di situ. UU ITE yang diterapkan Timsus khususnya Dirsiber," sambungnya. (m31)