Peretasan Data
Bjorka Terancam Pidana dan Denda Rp 6 Miliar, Johnny G Plate Lega DPR Sahkan UU PDP
Aksi hacker bernama Bjorka akhirnya bisa dihentikan setelah DPR RI mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Kominfo Johnny G Plate sedikit lega setelah DPR RI mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Selasa (20/9/2022).
Ketenangan hati Johnny G Plate bisa dipahami, sebab saat ini pejabat negara Indonesia sedang diguncang oleh aksi hacker bernama Bjorka.
Bjorka terus meledek pemerintah dan aparat hukum karena seolah tak berdaya atas aksinya yang membongkar data pribadi pejabat negara.
Menurut Johnny, Bjorka jangan macam-macam sekarang ini karena sudah ada UU PDP yang bisa menjeratnya.
Sanksi bagi pelanggar UU PDP itu bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
"Sanksi hukum bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar setiap kejadian," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Baca juga: Motif Ekonomi Jadi Alasan Dua Remaja Sumatera Barat Retas Website Sekretariat Kabinet
Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Dan apabila terjadi kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," ujar Plate.
"Namun, apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal," lanjutnya.
Baca juga: Pangeran MBS Disebut Retas Ponsel Orang Terkaya Dunia pada 2018, Terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi?
DPR RI kemarin resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Selasa (20/9).
Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PDP yang dilaksanakan di Komisi I DPR RI.
