Jadikan Pemuda di Madiun Tersangka, Polisi Dinilai Seharusnya Tangkap Hacker Bjorka Dulu

Fickar menuturkan, polisi justru menangkap pihak yang diduga membantu Bjorka terlebih dahulu.

Editor: Yaspen Martinus
cnbc
Polri menangkap dan menetapkan MAH (21) sebagai tersangka, karena diduga membantu hacker Bjorka. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menangkap dan menetapkan MAH (21) sebagai tersangka, karena diduga membantu hacker Bjorka.

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti mengatakan, seharusnya Polri terlebih dahulu menangkap Bjorka yang asli, sebelum menetapkan MAH sebagai tersangka.

"Seharusnya ditangkap dulu orang yang diduga menggunakan identitas Bjorka," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh Setelah Dua Minggu Isoman di Rumah

Fickar menuturkan, polisi justru menangkap pihak yang diduga membantu Bjorka terlebih dahulu. Padahal, Bjorka sendiri masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, agar jelas apa yang sudah dilakukan dan seberapa jauh tindakannya itu dapat dikualifikasi sebagai kejahatan atau tindak pidana," paparnya.

Ingin Terkenal dan Dapat Banyak Uang

MAH (21), pemuda di Madiun, Jawa Timur, diduga membantu hacker Bjorka membuat grup Telegram, karena ingin terkenal dan mendapatkan banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ungkap Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Saat menangkap MAH, lanjut Ade, timsus gabungan bentukan Mahfud MD mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah SIM card seluler, dua unit ponsel, dan selembar KTP atas nama MAH.

Baca juga: Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka Lagi, Terancam Dibui Seumur Hidup

Ade mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti jejak Bjorka. Menurutnya, menyebar data pribadi ke publik merupakan tindakan melawan hukum.

"Jadi atas hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik, melalui media apa pun," imbaunya.

Dia juga meminta masyarakat waspada menjaga data pribadi, agar tidak diretas oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Kemudian masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," papar Ade.

Belum Ditahan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved