Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ronny Talapessy Tantang Deolipa Yumara Hadir dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jaksel

Majelis hakim menunda sidang, karena tergugat ketiga Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pada Rabu (21/9/2022) siang.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Miftahul Munir
Kuasa Hukum Ronny Talapessy, Herdian Saksono usai sidang gugatan perdata di PN Jaksel, Rabu (21/9/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan perdata Deolipa Yumara dan Burhanuddin hingga pekan depan.

Rencananya, sidang gugatan itu akan digelar pada Rabu (28/9/2022).

Majelis hakim menunda sidang, karena tergugat ketiga Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pada Rabu (21/9/2022) siang.

Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdian Saksono, meminta kepada Deolipa Yumara untuk hadir dalam persidangan gugatan.

"Sepatutnya kalau memang beliau bersungguh-sungguh, tunjukan kesungguhannya (menggugat Ronny)," kata Herdian usai sidang.

Baca juga: Deolipa Yumara Kesal tak Lagi Terlibat di Kasus Polisi Tembak Polisi, Ronny Talapessy Malas Ladeni

Baca juga: Keluarga Bharada E Terganggu dengan Gugatan Perdata, Burhanuddin Kritisi Pernyataan Ronny Talapessy

Baca juga: Fokus Dampingi Bharada E, Ronny Talapessy Tak Mau Ambil Pusing Soal Laporan Deolipa ke Polres Jaksel

Herdian berujar bahwa dalam sidang yang berlangsung hari ini hanya salah satu penggugat saja yang hadir di PN Jakarta Selatan yaitu Burhanuddin.

Ia mengimbau kepada Deolipa untuk hadir dalam sidang gugatan berikutnya karena jika semua berkumpul maka sidang pertama adalah mediasi.

"Mudah-mudahan, pekan depan bisa ditentukan, hadir dalam sidang," ujar Herdian.

Terkait dengan gugatan Rp 15 miliar, Herdian mengaku Deolipa suka membodoh-bodohi orang dan semua pernyataannya tak sesuai kenyataan.

Sebab, permintaan uang sebanyak itu tidak bisa dimasuk akal dan di luar kenormalan warga Indonesia.

"Dia tahu hukum katanya," ucap Herdian.

BERITA VIDEO: Burhanuddin Bakal Adu Argumen dengan Kuasa Hukum Bharada E

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (21/8/2022) siang.

Burhanuddin mengaku, pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari Ronny Talapessy soal timnya akan hadir di persidangan.

Namun, untuk Bareskrim Polri belum memberikan kabar kepada pihaknya apakah bakalan hadir atau tidak.

"Jadi semoga bisa secepatnya lah supaya proses pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E ini bisa terang benderang, apa sih yang terjadi, apa sih yang melandasi sehingga dicabut," katanya di PN Jaksel.

Menurutnya, gugatan ini demi melindungi profesi advokat serta kode etik supaya orang lain tidak semena-mena mencabut kuasa.

Pekerjaan sebagai pengacara sejajar dengan Hakim, Jaksa dan penyidik di kepolisian, sehingga tidak bisa disepelekan.

"Gugatan ini poinnya jangan sepelekan profesi advokat ini," tuturnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved