Berita Tangerang

Ikuti Instruksi Jokowi, Penerbitan KITAS-Visa di Kantor Imigrasi Soetta Dipangkas, Kini Hanya 2 Hari

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, telah melakukan berbagai persiapan untuk menunjang intruksi dalam SE tersebut.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Muhammad Tito Andrianto ditemui Warta Kota pada Rabu (21/9/2022) 

Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro


WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG-- Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

SE dengan nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 itu diterbitkan, guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri. 

Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, telah melakukan berbagai persiapan untuk menunjang intruksi dalam SE tersebut.

Mulai dari mempersiapkan sarana dan prasana, hingga memastikan pegawai yang bekerja pada bagian seksi izin tinggal paham untuk bekerja sesuai dengan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Kebijakan Baru, Orang Asing Kini Bisa Hadiri Pertemuan Bisnis dengan Visa on Arrival

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dengan tegas menyatakan kesiapan dan komitmen untuk mengimplementasikan surat edaran tersebut," ujar Muhammad Tito Andrianto saat diwawancarai awak media, Rabu (21/9/2022).

"Oleh karena itu, seluruh UPT Imigrasi di Indonesia penting untuk mengiplementasikan SE yang merupakan wujud komitmen insan imigrasi yang terus melakukan reformasi layanan utamanya dalam menyederhanakan sistem birokrasi pemberian izin tinggal bagi WNA di Indonesia," terangnya.

Tito menerangkan, salah satu pemangkasan birokrasi bagi WNA yang hendak mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ialah melakukan verifikasi identitas menggunakan biometrik.

Proses menjalanj alur biometrik berjalan dalam waktu singkat, yakni selama tiga menit bagi setiap WNA.

"Pengurusan KITAS pertama itu mendaftar secara online terlebih dahulu dan saat mendarat di Bandara Soetta,WNA itu langsung menjalanj proses pengambilan biometrik," kata dia.

"Untuk proses di tempat pemeriksaan imigrasi itu waktunya singkat, cuma sekitar 3 menit saja waktu pengambilan biometriknya," imbuhnya.

Selain itu, pemangkasan durasi penerbitan perpanjangan KITAS yang sebelumnya berlangsung selama lima hingga satu pekan, kini hanya menjadi dua hari.

"Ketika permohonan berkas untuk perpanjangan KITAS sudah komplit dari instansi terkait, kami langsung memproses perpanjangan KITAS itu, supaya jadi lebih cepat," ungkapnya.

Baca juga: WNA Korea Selatan yang Coba Bunuh Diri di Apartemen Telah Ditangani oleh Imigrasi Jakarta Barat

Menurutnya, perubahan pola pikir para pegawai merupakan salah satu hal mendasar dalam melakukan reformasi birokrasi dalam Imigrasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved