Kebijakan Baru, Orang Asing Kini Bisa Hadiri Pertemuan Bisnis dengan Visa on Arrival

Ditjen Imigrasi keluarkan kebijakan baru orang asing kini bisa hadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK).

zoom-inlihat foto Kebijakan Baru, Orang Asing Kini Bisa Hadiri Pertemuan Bisnis dengan Visa on Arrival
Istimewa
Orang asing kini bisa menghadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK). (ilustrasi)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan dimana orang asing kini bisa hadiri pertemuan bisnis dengan visa on arrival (VoA) atau Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0700.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 14 September 2022 yang mulai berlaku efektif pada Kamis, 15 September 2022.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan ada penambahan jenis kegiatan yang diizinkan menggunakan fasilitas BVK dan VoA.

“Di antaranya adalah kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat atau transit,” jelas Achmad berdasar keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Berobat ke Luar Negeri meski Tersangka, Begini Penjelasan Imigrasi

Dalam ketentuan itu diatur pula penambahan 11 negara subjek VoA yakni Albania, Andorra, Chile, Ekuador, San Marino, Islandia, Liechtenstein, Palestina, Suriname, Uzbekistan, dan Vatikan.

Sementara itu, subjek fasilitas BVK tetap terdiri dari sembilan negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Laos, Filipina, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

“Betul, dalam Surat Edaran yang terbaru ada penambahan 11 negara subjek VoA,” ungkapnya.

Baca juga: WNA Korea Selatan yang Coba Bunuh Diri di Apartemen Telah Ditangani oleh Imigrasi Jakarta Barat

Sementara itu untuk memperoleh BVK atau VoA, orang asing tersebut harus menunjukkan paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan.

Selain itu orang asing tersebut wajib menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta bukti pembayaran untuk pengajuan VoA.

“Tarif VoA masih sebesar Rp 500 ribu demikian pula perpanjangannya,” ucap Achmad.

Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang hanya satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Pariwisata, Imigrasi Kelas 1 TPI Jakut Sosialisasikan Kemudahan Visa Kunjungan

“Izin tinggal tersebut tidak dapat dialihstatuskan maupun dikonversi ke jenis izin tinggal yang lain,” tutup Achmad.

Menurut Achmad ada juga perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang selama ini juga menyediakan fasilitas BVK dan VoA terutama TPI Udara.

Beberapa di antaranya Bandara Adisumarmo – Surakarta; Raja Haji Fi Sabilillah – Tanjung Pinang; Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang; Syamsuddin Noor – Banjarmasin

“Ada beberapa penambahan TPI, namun ada pula yang di ketentuan terdahulu masih menyediakan fasilitas BVK atau VoA tapi sekarang tidak lagi,” ujar Achmad.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved