Polisi Tembak Polisi

Tak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Diganjar Sanksi Demosi 1 Tahun

Selain disanksi demosi, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi minta maaf baik secara lisan maupun tertulis.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto Wartakotalive
Ilustrasi foto: Brigadir J dan Kamarudin Simanjuntak. Briptu Sigid menjadi salah satu polisi yang dikenai sanksi karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono telah diputuskan.

Adapun sidang tersebut digelar pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Majelis sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Briptu Sigid Mukti dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun buntut kasus Ferdy Sambo.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Bandingnya Ditolak, Pihak Ferdy Sambo Sedang Pertimbangkan untuk Tempuh Langkah Hukum Lain

Sidang etik terhadap Briptu Sigid, kata dia, digelar selama kurang lebih 7 jam.

Ada 5 saksi yang dihadirkan, yakni Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin dan Aiptu SA.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ucap Nurul.

Baca juga: Polri Fokus Godok Proses Administrasi Usai Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Nurul menambahkan, selain disanksi demosi, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi minta maaf baik secara lisan maupun tertulis.

Tak hanya itu, Briptu Sigid turut mengikuti sejumlah pembinaan selama 1 bulan.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tutur Nurul.

Untuk diketahui, Briptu Sigid masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Frustrasi Melihat Polri Menangani Kasus Ferdy Sambo, Hanya Bisa Pasrah

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 

Sidang Briptu Firman

Sebelumnya, Briptu Firman Dwi Ariyanto (FDA) yang merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri telah  menjalani sidang KKEP.

Adapun Briptu Firman telah dimutasi sebagai BA Yanma Polri.

"Hari ini, ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA dilaksanakan pada hari ini Rabu, 14 September 2022," kata Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Jalani Sidang Etik, Apa Perannya di Geng Ferdy Sambo?

Baca juga: Sidang Etik Buntut Kasus Brigadir J Kembali Digelar, Kali Ini Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Baca juga: Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo, Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Yahya berujar bahwa sidang etik terhadap Briptu Firman digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB.

"Para pejabat pelaksana sidang KKEP, yakni Kombes Rachmat Pamudji selaku Ketua Komisi, Kombes Satyus Ginting selaku wakil ketua komisi," ujar Yahya.

"Lalu, Kombes Pitra Ratulangi dan Kombes Arnaini selaku anggota," ucap Yahya.

Yahya menuturkan, pihaknya turut menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut.

BERITA VIDEO: Deolipa Hadir di Sidang Kedua Gugatan Perdata di PN Jaksel

Yang mana dua di antaranya adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias Brigadir FF dan Bharada Sadam alias Bharada S.

Sebelumnya, Brigadir FF dan Bharada S telah menjalani sidang etik.

"Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan dalam sidang tersebut, yaitu sebanyak 4 orang. Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S," tutur Yahya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran terhadap Briptu Firman adalah tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail pelanggaran apa yang dilakukan oleh Briptu Firman.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya," terang Yahya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved