Polisi Tembak Polisi

Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Ferdy Sambo, Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Bharada Sadam yang merupakan ajudan dan sopir Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Istimewa
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Bareskrim Polri lakukan penyelidikan dugaan pencabulan anggota DPR berinisial DK yang diduga terjadi di 3 kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Sidang etik terkait kasus Brigadir J ini dilakukan terhadap terduga pelanggar Bharada Sadam (S) yang merupakan ajudan sekaligus sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk agenda sidang etik terkait kematian Brigadir J hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Senin.

Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul.

"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," lanjut dia.

Baca juga: Usai Kasus Ferdy Sambo, Hal Ini yang Harus Dibenahi Polri dan Pemerintah

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Akan Diuji di Persidangan

"Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," sambungnya.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang.

Kendati demikian, Dedi belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bharada Sadam, tetapi dipastikan bukan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved