Polisi Tembak Polisi
Usai Kasus Ferdy Sambo, Hal Ini yang Harus Dibenahi Polri dan Pemerintah
Berangkat dari kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM memberikan lima rekomendasi yang harus dipenuhi Pemerintah dan Polri
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berangkat dari kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM memberikan lima rekomendasi yang harus dipenuhi Pemerintah dan Polri untuk melakukan pembenahan dalam bidang HAM.
Rekomendasi tersebut disampaikan Komnas HAM usai menyimpulkan bahwa mantan pejabat Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan extrajudicial killing dan obstruction of justice.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada lima rekomendasi yang harus dilakukan Presiden dan Pemerintah terhadap Polri.
Hal itu disampaikan Komnas HAM pada Senin (12/9/2022) dalam konferensi pers di Jakarta.
Pertama Komnas HAM meminta pemerintah dan Presiden untuk awasi atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian.
Hal ini agar tidak terjadi lagi kekerasan dan penyiksaan atau pelanggaran HAM.
Kata Taufan Damanik, temuan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Polri tidak hanya terjadi pada kasus Brigadir J melainkan juga datang dari pengaduan warga selama 5 tahun terakhir.
Kedua Komnas HAM meminta presiden untuk perintahkan Kapolri untuk susun mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus penyiksaan atau pelanggaran HAM yang ditangani anggota polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Ikut Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Akan Diuji di Persidangan
“Pengawasan bersama dengan Komnas HAM terkait kasus kekerasan penyiksaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri, jadi perlu ada mekanisme bersama Polri dan Komnas HAM,” jelas Damanik.
Ketiga Komnas HAM juga meminta percepatan pembentukan Direktorat Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak.
Keempat pemerintah juga harus bisa memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, kesiapan kelembagaan, dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.
Kelima, pemerintah diharapkan menyiapkan kelengkapaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi perjuangan bersama aktivis HAM dan perempuan.