Polisi Tembak Polisi

Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Jalani Sidang Etik, Apa Perannya di Geng Ferdy Sambo?

Sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan tes kebohongan di Puslabfor Mabes Polri, Sentul, Bogor pada Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar, Selasa (13/9/2022).

Adapun sidang pada hari ini dilakukan terhadap terduga pelanggar Brigadir Frillyan Fitri Rosadi alias FF.

"Agenda sidang hari ini, yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Selasa.

Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Selain Dihukum Demosi 1 Tahun, Ajudan Sambo Bharada Sadam Harus Minta Maaf kepada Polri dan Wartawan

Brigadir FF disidang etik karena telah melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Pelaksana sidang KKEP, pertama Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Kedua, Kombes Rachmat Pamudji selaku wakil ketua KKEP," kata Nurul.

"Kemudian Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota," lanjut dia.

Dalam sidang etik tersebut, Polri turut menghadirkan empat orang saksi dalam sidang etik terhadap Brigadir FF.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," tutur Nurul.

Brigadir FF merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 

Bharada Sadam didemosi setahun

Sebelumnya, Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari, karena mengintimidasi wartawan yang sedang meliput di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Bekas sopir Ferdy Sambo itu dihukum, usai menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved