Senin, 4 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Selain Dihukum Demosi 1 Tahun, Ajudan Sambo Bharada Sadam Harus Minta Maaf kepada Polri dan Wartawan

Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun lantaran mengintimidasi dua orang jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tak hanya demosi satu tahun, Bharada Sadam dijatuhi sanksi permintaan maaf.

Hal tersebut berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang digelar pada Senin (12/9/2022).

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).

Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun lantaran mengintimidasi dua orang jurnalis yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Nurul.

Baca juga: Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Ini Ikut Disidang Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J, Apa Perannya?

Intimidasi yang dilakukan oleh Bharada Sadam berupa menghapus foto dan video jurnalis tersebut.

Sehingga menyebabkan pemberitaan viral dan membuat reputasi institusi Polri menjadi buruk di masyarakat.

"Telah melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi serta kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik dua orang wartawan Detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS yang beralamat di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan," ujar Nurul.

Setelah rampung menjalani sidang, Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga: Ternyata yang Menangis di Magelang Hanya Susi ART Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang.

Kendati demikian, Dedi belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bharada Sadam, tetapi dipastikan bukan terkait obstruction of justice.

"Sidang kode etik profesi (Bharada Sadam) kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam, tutur dia, merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo. Ia ditugaskan menjadi sopir jenderal bintang dua itu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved