Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Ini Ikut Disidang Etik di Kasus Tewasnya Brigadir J, Apa Perannya?

Dugaan keterlibataan Bharada Sadam diketahui saat ia menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat

Tayang:
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Bharada Sadam, seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam sekanrio tewasnya Brigadir J versi Sambo.

Dugaan keterlibataan Bharada Sadam diketahui saat ia menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). 

Dari informasi yang beredar, Bharada Sadam merupakan sopir dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

Nama Bharada Sadam masih asing dalam kasus Ferdy Sambo.

Siapa Bharada Sadam

Bharada Sadam merupakan ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai sopir.

Baca juga: LPSK Ungkap Bharada E kini Tenang setelah Menjalani Rekonstruksi Bersama Ferdy Sambo

Ia turut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka Ricky, Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo. 

Sidang kode etik Bharada Sadam digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Dalam sidang itu, Bharada Sadam dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari, karena mengintimidasi wartawan yang sedang meliput di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Bekas sopir Ferdy Sambo itu dihukum, usai menjalani sidang kode etik dan profesi Polri.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etik, yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kewajiban pelaggar meminta maaf secara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri."

"Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Intimidasi Wartawan yang Liput Pembunuhan Brigadir J, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi 1 Tahun

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved