Polisi Tembak Polisi
Bandingnya Ditolak, Pihak Ferdy Sambo Sedang Pertimbangkan untuk Tempuh Langkah Hukum Lain
Arman Hanis angkat bicara mengenai hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Banding sidang kode etik yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Ferdy Sambo resmi menjadi warga biasa pada tiga hari setelah putusan sidang kode etik.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara mengenai hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Arman mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait putusan sidang komisi banding Ferdy Sambo yang menghasilkan putusan permohonan banding kliennya ditolak oleh Polri.
Arman mengatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih dahulu putusan banding yang ditolak tersebut.
Baca juga: Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Kehilangan Penghasilan Rp36 Juta Per Bulan
"Saya belum dapat infonya, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," kata Arman dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut, baru lah Arman akan mempersiapkan langkah hukum yang selanjutnya.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," terang Arman.
Sebelumnya, majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polri Fokus Godok Proses Administrasi Usai Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Polri telah memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.
Polri saat ini fokus menggodok proses administrasi terhadap Irjen Ferdy Sambo pascaputusan banding jenderal bintang dua itu ditolak.
"Fokusnya pada penyelesaian administrasi keputusan Kapolri tentang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (19/9/2022) siang.
Saat ditanya apakah Ferdy Sambo masih menerima gaji atau tidak nantinya, Dedi belum menjawab. Untuk proses administrasi Ferdy Sambo dilakukan oleh SDM Polri selama 3 hingga 5 hari ke depan.
"Sesuai Pasal 81, ya 5 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya setelah itu diserahkan, diputus sudah," ujar Dedi.