Polisi Tembak Polisi
Tak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Diganjar Sanksi Demosi 1 Tahun
Selain disanksi demosi, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi minta maaf baik secara lisan maupun tertulis.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggono telah diputuskan.
Adapun sidang tersebut digelar pada Senin (19/9/2022) kemarin.
Majelis sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Briptu Sigid Mukti dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun buntut kasus Ferdy Sambo.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Bandingnya Ditolak, Pihak Ferdy Sambo Sedang Pertimbangkan untuk Tempuh Langkah Hukum Lain
Sidang etik terhadap Briptu Sigid, kata dia, digelar selama kurang lebih 7 jam.
Ada 5 saksi yang dihadirkan, yakni Kombes Pol Agus Nurpatria, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin dan Aiptu SA.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Ayat 1 huruf C, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," ucap Nurul.
Baca juga: Polri Fokus Godok Proses Administrasi Usai Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak
Nurul menambahkan, selain disanksi demosi, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi minta maaf baik secara lisan maupun tertulis.
Tak hanya itu, Briptu Sigid turut mengikuti sejumlah pembinaan selama 1 bulan.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tutur Nurul.
Untuk diketahui, Briptu Sigid masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri soal kasus pembunuhan Brigadir Nofiriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Frustrasi Melihat Polri Menangani Kasus Ferdy Sambo, Hanya Bisa Pasrah
Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sidang Briptu Firman