Fakta Persidangan Ungkap Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO)

istimewa
Sidang lanjutan kasus dugaan suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022) 

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa," hakim ketua Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi. Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.

Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.

Lebih lanjut, Jaksa menyebut, dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Sidang Kasus Minyak Goreng, Jaksa Hadirkan Direktur Ekspor hingga Analis Perdagangan Kemendag

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved