Mahfud MD Jamin Lepas Gubernur Papua Lukas Enembe Jika Tak Cukup Bukti Lakukan Dugaan Korupsi

Bahkan, ia menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut, maka Lukas akan dilepaskan.

papua.go.id
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengajak Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejak 2020 ia telah menyampaikan adanya 10 kasus dugaan korupsi besar di Papua.

Satu di antaranya, kata Mahfud, merupakan kasus terkait Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Saya juga mencatat, setiap tokoh Papua datang ke sini, apakah tokoh pemuda, apakah tokoh agama, tokoh adat, itu datang ke sini selalu nanya kenapa kok didiamkan?"

"Kapan pemerintah bertindak atas korupsi itu? Kok sudah mengeluarkan daftar 10 kok tidak ditindak?" Ungkap Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Oleh sebab itu, ia mengajak Lukas memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

Bahkan, ia menjamin apabila tidak ada bukti yang cukup terkait kasus tersebut, maka Lukas akan dilepaskan.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik Seperti yang Dibilang Kamaruddin Simanjuntak

"Jika tidak cukup bukti, kami ini, semua yang ada di sini menjamin, dilepas."

"Enggak ada, dihentikan itu, tetapi kalau cukup bukti harus bertanggung jawab."

"Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Mahfud.

Baca juga: Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Dituntaskan Hari Ini

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar, Senin (12/9/2022) pekan lalu.

Juru bicara Gubernur Papua M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.

Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.

Baca juga: Warga Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara

Stefanus Roy Rering, Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya oleh KPK, atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tim hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022.

Padahal, Lukas Enembe tidak pernah dimintai keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.

Baca juga: Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi

"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari mendagri."

"Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," ucap Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022). (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved