KPK Bisa Terbitkan SP3 Jika Lukas Enembe Bisa Buktikan Sumber Uang Ratusan Miliar Rupiah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyelidikan hingga saat ini, pihaknya baru bisa mengklarifikasi transaksi Rp1 miliar.

papua.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, seperti yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Baca juga: Anies-AHY Foto Bareng Surya Paloh, Jusuf Kalla, dan Presiden PKS, Demokrat Minta Didoakan Berkoalisi

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Baca juga: SBY Bilang Ada Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur, Sekjen PDIP: Strategi Playing Victim Sudah Kuno

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved