KPK Bisa Terbitkan SP3 Jika Lukas Enembe Bisa Buktikan Sumber Uang Ratusan Miliar Rupiah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyelidikan hingga saat ini, pihaknya baru bisa mengklarifikasi transaksi Rp1 miliar.

papua.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, seperti yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, seperti yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam proses penyelidikan hingga saat ini, pihaknya baru bisa mengklarifikasi transaksi senilai Rp1 miliar, baik dari sejumlah saksi maupun dokumen.

"Tapi perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan, tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK."

Baca juga: Kabareskrim Bantah Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik Seperti yang Dibilang Kamaruddin Simanjuntak

"Itu kami dalami semua. Jadi tidak benar hanya Rp1 miliar," kata Alex saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Untuk itu, ia meminta Lukas bekerja sama.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-undang KPK yang baru, pihaknya bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, apabila dalam proses penyidikan nanti Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang senilai ratusan miliar tersebut.

"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti akan kami hentikan."

"Tapi kami mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali."

"Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya hadir di KPK, ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan," beber Alex.

Baca juga: Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Dituntaskan Hari Ini

Ia menegaskan, KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Seandainya dalam proses hukum Lukas ingin berobat, kata dia, maka KPK akan memfasilitasinya.

"Hak-hak tersangka akan kami hormati," ucapnya.

Baca juga: Warga Madiun yang Diduga Bantu Hacker Bjorka Terancam Dihukum Delapan Tahun Penjara

KPK sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."

Baca juga: Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Baca juga: Anies-AHY Foto Bareng Surya Paloh, Jusuf Kalla, dan Presiden PKS, Demokrat Minta Didoakan Berkoalisi

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Baca juga: SBY Bilang Ada Tanda Pemilu 2024 Bisa Tidak Jujur, Sekjen PDIP: Strategi Playing Victim Sudah Kuno

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved