Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Tetap Dipecat Tidak Dengan Hormat

Pemohonan Banding Ferdy Sambo ditolak oleh Komisi Banding Polri dalam sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Tangkapan layar Polri TV
Sidang banding memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo dan tetap memecatnya dengan tidak hormat, Senin (19/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Banding Polri memutuskan menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang pelanggaran etik sebelumnya.

Sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) ini, juga memutuskan menguatkan putusan sidang etik atas Ferdy Sambo sebelumnya.

"Memutuskan, ke satu menolak permohohan banding pemohon banding saudara Ferdy Sambo. Kedua, menguatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP: 73020260, jabatan Pati Yanma Polri," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin jalannya sidang banding seperti disiarkan di akun YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Yang selanjutnya kata Agung, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan Komisi Banding ini dibuat," katanya.

Dalam tayangan langsung yang disiarkan oleh Polri TV Radio, Agung terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

Baca juga: Putusan Sidang Banding Final dan Mengikat, Ferdy Sambo Tak Bisa Lakukan Upaya Hukum Lagi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding ini menjadi upaya hukum terakhir bagi bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lolos dari sanksi pemecatan sebagai polisi.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi, Senin (19/9/2022).

Sidang banding tidak dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya. 

"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Dedi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan Dirinya Hari Ini

Dedi menuturkan, sidang banding yang langsung tuntas pada hari ini, seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," katanya.

Menurut Dedi hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM. As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," paparnya.(bum)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved