Polisi Tembak Polisi
Bandingnya Ditolak, Pihak Ferdy Sambo Sedang Pertimbangkan untuk Tempuh Langkah Hukum Lain
Arman Hanis angkat bicara mengenai hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).
Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut. Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Baca juga: VIDEO : Tanah Di Kampung Curug Bojongkoneng Masih Terus Bergerak
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya sidang Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap Ferdy Sambo berlangsung tanggal 25 sampai 26 Agustus 2022.
Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Polri Takkan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Usai Tolak Permohonan Banding
Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan KKEP.
Sidang banding berlangsung Selasa (19/9/2022). Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Kamaruddin nyerah
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak melayangkan permintaan maaf kepada publik tak bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Permintaan maaf Kamaruddin itu menyiratkan seolah dirinya menyerah, karena capek kasus pembunuhan Brigadir J hanya jalan di tempat.