Polisi Tembak Polisi

Bandingnya Ditolak, Pihak Ferdy Sambo Sedang Pertimbangkan untuk Tempuh Langkah Hukum Lain

Arman Hanis angkat bicara mengenai hasil sidang komisi etik terkait permohonan banding pemecatan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Editor: Feryanto Hadi
HO/Wartakotalive
Ilustrasi - Kuasa hukum Ferdy Sambo mengaku pihaknya sedang mempelajari dan mempertimbangkan langkah hukum lain usai banding ditolak 

Sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut. Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: VIDEO : Tanah Di Kampung Curug Bojongkoneng Masih Terus Bergerak

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya sidang Komite Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap Ferdy Sambo berlangsung tanggal 25 sampai 26 Agustus 2022.

Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Polri Takkan Gelar Seremonial Pemecatan Ferdy Sambo Usai Tolak Permohonan Banding

Kemudian Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan KKEP.

Sidang banding berlangsung Selasa (19/9/2022). Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Kamaruddin nyerah

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak melayangkan permintaan maaf kepada publik tak bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Permintaan maaf Kamaruddin itu menyiratkan seolah dirinya menyerah, karena capek kasus pembunuhan Brigadir J hanya jalan di tempat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved