Minggu, 3 Mei 2026

Berita Video

VIDEO Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK

Remaja perempuan berinisial NAT (15), korban penyekapan hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Remaja perempuan berinisial NAT (15), korban penyekapan hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (16/9/2022).

Ia bersama sang ayah datang guna memberikan keterangan tambahan ke penyidik perihal kasus yang menimpanya itu.

"Hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan, tadi korban sudah diperiksa kembali dan didampingi oleh pihak KPAI," ujar kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Dalam memberikan keterangan tambahan tersebut, diketahui ada salah seorang inisial IF (19) yang diduga ikut terlibat.

"Dia (IF) diduga ikut bersama-sama, bisa saya katakan seperti jembatan penghubung ke pihak muncikari," kata Zakir.

Tak hanya itu, IF diduga juga menyita satu sepeda motor milik korban lantaran tidak kembali lagi ke apartemen.

"Ternyata ada motor yang sempat disita oleh pihak muncikari. Jadi karena anak ini sudah kabur dan tidak kembali lagi ke apartemen tempat mereka menjalankan bisnis prostitusi ini, akhirnya ada 1 buah motor yang disita oleh mucikari ini," ujarnya.

Baca juga: Terungkap, Mahasiswi Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Berkedok Terapis Best Seller di Tangsel

Harapannya, kata Zakir, keterangan tambahan tersebut dapat membantu penyidik untuk mengungkap kasus itu.

"Pada prinsipnya, seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa kami hanya berharap pelaku segera ditangkap dan segera dijadikan tersangka," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus penyekapan hingga eksploitasi seksual yang menimpa seorang remaja perempuan inisial NAT (15) sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, korban disekap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Marak Prostitusi Online, MUI Desak Pemkab Karawang Beri Sanksi Pemilik Kost Dan Hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"(Sudah) gelar perkara naik penyidikan," ujar Zulpan, dalam keterangannya pada Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung korban pada Juni 2022.

Adapun pihak yang terlapor adalah wanita berinisial EMT. Terlapor diduga sebagai muncikari.

Baca juga: Masuki Usia 30 Tahun, Kemolekan Amel Alvi Bikin Hotman Paris Melongo,Dulu Sempat Terseret Prostitusi

"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.

Saat itu, korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021.

Menurut pihak pelapor, korban ditawari bekerja sebagai PSK dengan iming-iming uang senilai Rp500 ribu.

"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," sambung Zulpan.

Baca juga: Usut Prostitusi Bercinta Dengan 2 Wanita Sekaligus atau Threesome, Disparekraf DKI Sambangi Mr Braid

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan penyelidikan kasus itu masih berproses.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan perlindungan kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.

"Kita koordinasi dengan P2TP2A untuk perlindungan korban," ucap Zulpan.

Sebelumnya, nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berinisial NAT (15).

Baca juga: Bos Mr Braid Akui Promosi Prostitusi di Medsos, Polisi dan Pemprov DKI Belum Kenakan Sanksi

Korban disekap oleh seorang wanita berinisial EMT (40) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Tak hanya itu, NAT juga dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama kurun waktu 1,5 tahun.

Korban bahkan mesti menghasilkan uang minimal Rp1 juta per hari.

Awalnya, korban diajak oleh temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan tersebut pada Januari 2021.

Baca juga: Remaja Disekap 1,5 Tahun di Apartemen Jakarta Barat, Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini, karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat," kata pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Namun, sesampainya di lokasi NAT dilarang keluar dan diharuskan bekerja.

Ia juga diming-iming bakal dipercantik dan diberi sejumlah uang.

"Tapi, pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir.

Baca juga: Gadis ABG Disekap di Apartemen dan Dijadikan Budak Seks, Polisi Tindaklanjuti Laporan Ayah Korban

Zakir mengatakan, korban dipaksa untuk menghasilkan uang jutaan rupiah per hari.

Selama disekap dalam kurun waktu 1,5 tahun, ia berpindah-pindah lokasi apartemen.

Korban tetap bisa menghubungi orangtua, tetapi dipaksa mengaku bekerja secara nyaman.

Zakir mengatakan, korban diancam membayar utang Rp35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.

Baca juga: VIDEO: Miris, Sepasang ABG Asik Berpacaran di Atas Masjid, Warganet Ikut Geram

"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi. Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.

"Jadi keluarga disampaikan, korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," sambung Zakir.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Beristri yang Hamili ABG 14 Tahun di Bekasi

Usai 1,5 tahun disekap, pada Juni 2022 lalu korban akhirnya berhasil kabur.

Korban kemudian membeberkan apa yang dialami kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan polisi.

Laporan telah dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Baca juga: Dipikat Jadi Pacar, 9 ABG Terjebak Prostitusi Online di Cengkareng

Zakir menuturkan bahwa pelaku memang sudah sering ditangkap.

"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari," kata Zakir.

"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," lanjutnya. (m31)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved