Pencabulan Anak
Polisi Tangkap Pria Beristri yang Hamili ABG 14 Tahun di Bekasi
Ia melanjutkan, sebelum melakukan aksi persetubuhan, tersangka kerap mengiming-imingi dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi mengamankan pria paruh baya berinisial SBR (47) yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial S (14) hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan telah menetapkan status tersangka kepada pelaku yang menyetubuhi korbannya sejak Januari 2021.
"Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial SBR atas persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sesungguhnya sudah terjadi sekitar bulan Januari sampai Desember 2021. Kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kota Bekasi," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Ia melanjutkan, sebelum melakukan aksi persetubuhan, tersangka kerap mengiming-imingi dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu.
Kemudian, setelah diberikan uang, korban pun dipaksa untuk melayani tersangka.
Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan ancaman kepada korban agar korban tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk keluarganya.
Baca juga: Motif Pembunuhan dan Pemerkosaan Ayu Wulandari Karena Sakit Hati, Pelaku Selalu Ditolak Cintanya
"Pelaku mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan, Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun," tutur Gidion.
Meski diketahui menyetubuhi korban sejak setahun lalu, namun SBR mengaku hanya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, sebanyak dua kali saja.
Pengakuan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali.
Baca juga: Buruh Serabutan Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Karawang
Baca juga: Kasus Pelecehan Anak di Duren Sawit Berakhir Damai, Pelaku Membuat Pernyataan dan Pindah Kontrakan
"Kalau pengakuan tersangka, dia melakukan hanya dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember. Faktanya kemudian korban sekarang hamil 6 bulan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abs)
Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Pelaku Cabuli Anak 11 Tahun di Hotel Dua Kali |
![]() |
---|
Remaja Putri Dicekoki Miras lalu Diperkosa di Kebun Sawit Bogor |
![]() |
---|
Seorang Ibu di Kota Bogor Bersikap Berani, Tolak Permintaan Damai pada Pelaku yang Mencabuli Anaknya |
![]() |
---|
Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Miris, Ayah Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita di Karawang |
![]() |
---|