Anies Baswedan Lengser

DPRD Cegah Anies Buat Kebijakan Strategis Jelang Lengser, Ariza: Tidak Ada Peraturan yang Melarang

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melarang Anies Baswedan membuat kebijakan strategis jelang akhir jabatan. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Leonardus Wical Zelena Arga
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 16 Oktober 2022.

Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang melarang Anies Baswedan membuat kebijakan strategis jelang akhir jabatan. 

Pernyataan Prasetyo ditanggapi oleh Ariza.

Ariza mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang kepala daerah DKI Jakarta membuat kebijakan strategis. 

Baca juga: Pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Resmi Diumumkan DPRD DKI Jakarta

Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi Pertanyakan Pemkab Kepulauan Seribu Soal Perusakan Helipad

Baca juga: LSM Rekan Menilai Pelayanan Kesehatan di Jakarta Semakin Optimal Selama Anies Baswedan Berkuasa

"Berdasarkan aturan, tidak ada dilarang gitu (membuat kebijakan strategis),” kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (14/9/2022) malam. 

Justru, Ariza memertanyakan larangan kebijakan strategis yang dimaksud Prasetyo. 

Sebab, Anies masih bisa melakukan pengangkatan atau pelantikan pejabat hingga purna tugas. 

Bahkan, Anies tetap bisa melaksanakan program pembangunan sesuai yang tertera di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

BERITA VIDEO: WARTAKOTA LIVE UPDATE SIANG: KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022

"Kalau pengangkatan atau pelantikan, memang harus dibedakan. Kalau pemilihan kepala daerah (pilkada), pergantian kepemimpinan gubernur, bupati, wali kota melalui proses pilkada selama ini memang aturannya UU pilkadanya enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada tidak diperbolehkan (melantik), tapi ini bukan pilkada,” tutur Ariza.

Ariza meyakini orang nomor satu di DKI Jakarta itu bijak dalam membuat peraturan ataupun kebijakan. 

Terlebih, dalam menunjuk seseorang untuk mengisi posisi kepala dinas atau sebagainya yang kosong. 

"Kalau posisi dinas atau kepala badan itu kosong karena satu hal, umpamanya berhalangan dan sebagainya. Itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi pelaksana tugas (Plt dulu) sambil nanti diberikan kesempatan pada penjabat (Pj) gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan," papar Ariza.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis mulai 13 September sampai 16 Oktober 2022.

Ia juga meminta Anies tidak melantik pejabat Pemprov DKI hingga masa jabatannya berakhir.

"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," kata Prasetyo.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved