Kendaraan Listrik

APBN Berpotensi Bengkak, Buntut Inpres yang Ditandatangani Presiden Jokowi Soal Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No 7 Tahun 2022 terkait kendaraan listrik. Jika dilaksanakan APBN berpotensi bengkak.

Editor: Valentino Verry
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara simbolis meresmikan uji coba komersial penggunaan kendaraan listrik roda dua sebagai bentuk pengukuhan komitmen dan kolaborasi Electrum, Pertamina, Gogoro, dan Gesit untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik terintegrasi dan terlengkap. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat otomotif dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti kebijakan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan itu cukup bagus untuk masa depan, namun akan memberatkan anggaran negara (APBN).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja

menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Jokowi minta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau baterai elektrik vehicle, sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Menindaklanjuti Inpres itu, Menteri BUMN Erick Thohir langsung memberikan surat himbauan kepada jajarannya untuk mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai di lingkungan kerja.

Menurut Yannes, Inpres dan imbauan dari Menteri BUMN bisa berpotensi menaikkan penjualan kendaraan listrik, tetapi juga menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas di instansi pemerintah.

"Sangat berpotensi untuk menaikkan sales kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Harga BBM Naik, PLN dan Grab Berkomitmen Mendukung Pengembangan Infrastruktur Kendaraan Listrik

“Permasalahannya, harga beli kendaraan listrik yang hampir dua kali harga kendaraan BBM sekarang,” imbuhnya.

“Jadi harus dipikirkan oleh seluruh jajaran pemerintah, dalam konteks penyiapan mata anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas operasional mereka di tahun-tahun mendatang," tutur Yannes.

Selanjutnya, infrastruktur pengisian daya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) harus dipercepat pembangunan dan uji kelayakan teknis dan keekonomiannya.

Baca juga: Presiden Jokowi Menegaskan Pemerintah Selalu Dukung Setiap Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

"Kebijakan taktis strategis Presiden dan Menteri BUMN akan mempercepat proses pemasyarakatan kendaraan listrik di Indonesia," ujarnya.

"Tinggal, apakah PLN sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kemudahan penaikan daya listrik rumah tangga yang masih menggunakan 900 watt untuk siap di-charge oleh sepeda motor listrik?" imbuhnya.

"Itu adalah salah satu PR besar PLN sekaligus peluang untuk meningkatkan incomenya di tengah kelebihan produksi listriknya dan idle capacity listrik sampai dengan 80 persendi tengah malam sampai dengan subuh," jelas Yannes.

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya tanda tangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT Optima Integra Tehnika.

PLN memberikan dukungan kendaraan listrik untuk kelancaran kegiatan operasional Istana Kepresidenan. Ada 11 unit motor listrik dan 9 unit motor pickup listrik.
PLN memberikan dukungan kendaraan listrik untuk kelancaran kegiatan operasional Istana Kepresidenan. Ada 11 unit motor listrik dan 9 unit motor pickup listrik. (dok. PLN)

PT Optima Integra Tehnika sendiri merupakan salah satu pioner perusahaan manufaktur dan infrastruktur yang mendirikan jaringan Stasiun Penyedia Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta Stasiun Penyedia Kendaraan berbasis Baterai Listrik Umum (SPBKLU) sejak 2016 silam.

Melalui kerja sama ini, PT Optima Integra Tehnika berkomitmen untuk membangun lebih banyak lagi SPKLU dan SPBKLU di wilayah Jakarta dan sekitarannya, dimana listriknya akan disuplai penuh oleh PLN.

Percepatan ekosistem kendaraan listrik ini merupakan salah satu program nyata untuk mewujudkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Oleh karena itu, PLN membuka peluang seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menjalin kemitraan dalam penyediaan SPKLU maupun SPBKLU.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan mengungkapkan apresiasi kepada PT Optima Integra Tehnika dalam mewujudkan kolaborasi pengembangan ekosistem Electric Vehicle (EV), di Indonesia.

Menurutnya, dalam mewujudkan komitmen tersebut PLN tidak bisa berdiri sendiri, oleh karena itu pihaknya sangat terbuka dengan pihak swasta, seperti PT Optima Integra Tehnika yang memiliki visi yang sama dengan PLN dalam mewujudkan ekosistem EV yang lebih baik.

“Percepatan ekosistem EV telah menjadi perhatian berbagai pihak, sehingga pemerintah juga telah menyiapkan peraturan untuk mendukung keberhasilan tersebut,” ungkap Doddy, Senin (18/7/2022).

Direktur Utama PT Optima Integra Tehnika Vicarna Yasier juga mengungkapkan kesiapannya dalam melakukan percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pihaknya telah mendapatkan izin untuk persiapan 79 lokasi baru untuk tahun ini dan menargetkan 800 titik lokasi pada tahun berikutnya.

Sampai dengan saat ini, telah tersedia 30 SPKLU PLN yang tersebar di 20 lokasi dan 10 SPBKLU kerja sama dengan Grab yang tersebar di 6 lokasi di DKI Jakarta.

Komitmen berbagai pihak ini diharapkan dapat mewujudkan Indonesia menuju Net Zero Emissions pada 2060.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved