Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Disebut Kasih Uang 'Terima Kasih' kepada Bripka Ricky, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti
Arman mengatakan, hingga kini tak ada bukti yang menyebut adanya pemberian uang oleh Ferdy Sambo.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo, membantah kliennya disebut memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal, sebagai ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
"Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka."
"Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan di antara seluruh tersangka," kata Arman saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Muncul Isu Suharso Dipecat dari Ketum karena Ogah Digeser Jadi Menteri PANRB, Waketum PPP Membantah
Arman mengatakan, hingga kini tak ada bukti yang menyebut adanya pemberian uang oleh Ferdy Sambo.
"Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut, hingga proses hukum ini berlangsung."
"Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," tuturnya.
Dikutip dari Tribun Jabar, Ferdy Sambo pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR).
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan, uang itu dijanjikan setelah kejadian penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oh tidak, (uang) itu kan setelah kejadian,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: SK Menkumham Terbit, Mardiono Sah Jabat Plt Ketua Umum PPP
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Erman, Ricky tertulis soal alasan Ferdy Sambo memberikan uang itu.
Uang tersebut, kata Erman, diberikan Sambo dalam rangka ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawati.
“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang, tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawati),” bebernya.
Baca juga: Mardiono Bakal Serahkan Surat Mundur Sebagai Wantimpres Setelah Kepengurusan Baru PPP Terbentuk
Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak merinci persis soal jumlahnya. Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian, sehingga secara tidak langsung menunjukkan memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.
“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” paparnya.
Baca juga: Bjorka Klaim Retas Dokumen Rahasia Presiden Jokowi, BIN Bilang Hoaks
Erman juga mengatakan kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir Yosua.
“Kan di kejadian ini bukan dia berbuat. Dia korban keadaan, iya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” beber Erman. (Abdi Ryanda Shakti)