Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

15 Polisi yang Ditahan di Patsus Sudah Dibebaskan, Kini Tugas di Yanma dan Diawasi Propam

Dedi menuturkan, seluruh anggota tersebut tak kembali bertugas di jabatan lamanya.

Tayang:
Kompas.com
Sebanyak 15 polisi yang sempat ditahan di tempat khusus (patsus), karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah bebas dan kembali berdinas. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 15 polisi yang sempat ditahan di tempat khusus (patsus), karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah bebas dan kembali berdinas.

Mereka bebas setelah menjalani masa tahanan lebih dari 20 hari.

"Yang di patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Sambil Menangis karena Emosi, Ferdy Sambo Sempat Tanya Bripka Ricky Rizal Soal Kejadian di Magelang

Dedi menuturkan, seluruh anggota tersebut tak kembali bertugas di jabatan lamanya. Sebab, mayoritas sudah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma, jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," terang Dedi.

Wartakotalive sebelumnya memberitakan, sebanyak 97 polisi diperiksa, karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: KRONOLOGI Insiden di Magelang Versi Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf Bertengkar dengan Brigadir Yosua

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi, dan empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik."

"Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

Baca juga: Tiga Ketua Majelis Minta Suharso Monoarfa Mundur dari Jabatan Ketua Umum PPP, Ini Empat Alasannya

"Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya."

"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," papar Sigit.

Sigit menuturkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir Yosua, paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," bebernya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved