Konsorsium 303
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Janji Sikat Komandan Konsorsium 303: Dapat Nama Langsung Cekal!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyikat komandan Konsorsium 303, yang bikin buruk citra Polri.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata sedikit gusar terkait isu Konsorsium 303, jajarannya yang menjadi beking usaha ilegal.
Saat acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam, Listyo di depan Budiman Tanuredjo, sang moderator, mengatakan isu Konsorsium 303 ini sedang didalami.
Menurut Listyo, isu ini harus direspons sebab sangat merugikan institusi yang dipimpinnya.
“Saya sudah minta usut sampai ke atas, begitu didapatkan nama, red notice atau cekal,” kata Listyo Sigit.
“Kemudian, dari situ kita ungkap apakah ada anggota yang terlibat atau tidak,” imbuhnya.
“Tapi paling tidak, saya tidak ragu-ragu, itu sudah saya minta untuk betul-betul bisa diungkap,” lanjutnya.
Namun, Listyo Sigit menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai fakta berdasarkan scientific crime investigation dalam proses pengungkapan grafik itu.
“Tapi terkait adanya konsorsium atau tidak kan kita bicara scientific crime, ya tentunya saya berjalan dari pembuktian ya,” katanya.
Dalam grafik tersebut diketahui tertulis ada sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.
Baca juga: Dewan Pers Dipolisikan Soal Dugaan Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Belum Tahu
Ada juga sejumlah nama petinggi Polri dalam diagram itu, termasuk Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam grafik “Konsorsium 303” itu juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sebagai kaisar.
Tak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo disebut membekingi sejumlah bisnis ilegal, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami isu 'Konsorsium 303'.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Ferdy Sambo
Namun, menurut Dedi, saat ini Polri sedang berfokus pada Pasal 340 subsider 338 juncto (jo) Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J.