Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Giliran AKP Dyah Chandrawati yang Menjalani Sidang Kode Etik Polri

AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kepolisian RI kembali menggelar sidang etik terhadap personelnya yang terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (8/9/2022).

Kali ini, giliran AKP Dyah Chandrawati yang menjalani sidang etik.

Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Dedi.

Baca juga: Polwan AKP Dyah Chandrawati Juga Disidang Etik di Kasus Brigadir Yosua, tapi Pelanggarannya Ringan

Baca juga: Bripka RR Sebut Brigadir J Sempat Marah, Dituduh Kuat Maruf Berbuat Tak Pantas ke Putri Candrawathi

Baca juga: Situasi Mencekam Penanganan Kasus Brigadir J, Penyidik Diintimidasi dan Takut Bertemu Ferdy Sambo

Dedi berujar bahwa AKP Dyah tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalang halangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

AKP Dyah hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," ujar Dedi.

BERITA VIDEO: Kapolri: Penyidik Ketakutan Berhadapan Langsung dengan Ferdy Sambo!

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan dan itu masuk kategori sedang," tutur Dedi.

Namun, Dedi belum menjelaskan secara detail peran AKP Dyah dalam kasus tersebut.

Ia hanya menuturkan keputusan terkait AKP Dyah akan diputuskan pada sidang etik kali ini.

"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu," tutur Dyah.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved