Polisi Tembak Polisi
Polwan AKP Dyah Chandrawati Juga Disidang Etik di Kasus Brigadir Yosua, tapi Pelanggarannya Ringan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada Rabu (7/9/2022) hari ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, ikut disidang karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Dyah Chandrawati seharusnya disidang etik pada Rabu (7/9/2022) hari ini.
Namun, sidangnya harus diundur karena masih ada sidang etik lanjutan terhadap AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: IPW Nilai Isu Putri Candrawathi Dilecehkan Rekayasa Cerita Baru, Berpotensi Diusut Lagi
"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Dedi menuturkan, AKP Dyah Chandrawati hanya diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan. Namun, Dedi masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," jelas Dedi.
Baca juga: Siang Ini Jokowi Lantik Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas Jadi Menteri PANRB
Di sisi lain, Dedi menuturkan ihaknya masih menunggu jadwal lengkap sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.
"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam, karena masih melengkapi berkasnya," terangnya.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: Bakal Sebar 4.500 Gerobak Perindo, TGB: Rakyat Harus Disejahterakan
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Diperiksa Pakai Lie Detector, Tiga Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Dinyatakan Jujur
Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menembak Brigadir Yosua. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (Igman Ibrahim)