Bolpoin Asal China

Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 1,3 Juta Bolpoin Ilegal Asal China yang Diselundupkan Sejak 2019

Tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Mas gagalkan penyelundurapn jutaan bolpoin dari China.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Dirjen Bea dan Cukai musnahkan 1,3 juta bolpoin ilegal asal China dengan menggunakan alat berat eskavator. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebanyak 1,3 juta buah bolpoin ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderan Bea Cukai dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di PT Standardpen Industries, pada Kamis (8/9/2022).

Jutaan bolpoin yang dimusnahkan itu merupakan barang selundupan yang berasal dari China dan berhasil dicegah oleh tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Mas, Semarang.

Projek Manager PT Standardpen Industries, Marsudi mengatakan, 1,3 juta bolpoin yang dimusnahkan itu merupakan barang yang diseludupkan sejak tahun 2019 hingga 2021.

"Hari ini ada 1.350.000 buah bolpoin ilegal asal China yang hendak di seludupkan ke Indonesia yang telah dikumpulkan sejak tahun 2019 awal hingga tahun 2021 yang dikemas dalam 478 karton bolpoin," kata Marsudi kepada awak media.

Baca juga: Berusaha Selundupkan 3 Kg Sabu, Dua WNA Dibekuk Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Vonis Bersalah Pungli di Bea Cukai Soetta Tuai Dukungan Masyarakat, Kejati Banten Dikirimi Bunga

Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Banjiri Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Dukung Pemberantasan Pungutan Liar

"Untuk estimasi kerugian akibat adanya bolpoin ilegal ini, totalnya nominalnya mencapai Rp 2 miliar," ujar Marsudi.

Marsudi pun mengapresiasi Dirjen Bea Cukai, HaKI dan personel kepolisian atas pengungkapan dan penindakan terhadap kasus penyeludupan bolpoin ilegal tersebut.

Pasalnya, bolpoin ilegal itu merupakan barang tiruan yang secara tampilan menyerupai hampir 90 persen mirip dengan produk asli. 

"Atas nama manajemen tentunya kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Bea Cukai, HAKI dan aparat kepolisian atas sinergisitas yang diberikan sehingga perlindungan terhadap dunia investasi dan usaha sangat kami rasakan," tutur Marsudi.

Sementara itu, Koodinator dan Pencegahan Sengketa pada Dirjen HaKI, Ahmad Rifadi mengatakan bahwa upaya pencegahan barang ilegal merupakan bentuk komitmen negara Indonesia dalam melakukan penegakan hukum. 

BERITA VIDEO: Kawanan Pencuri Gawai Beraksi di Salah Satu Mal Kawasan Ciledug

"Ini merupakan atensi atensi penegakan hukum untuk efek jera bagi pengusaha yang nakal dan tentu sebuah kegiatan positif bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Ahmad.

Menurutnya, penggunaan bolpoin ilegal dengan meniru merk lain tersebut melanggar Pasal 100 ayat 1 UU no. 20 tahun 2016 tentang merk.

Sebab, bolpoin ilegal yang telah dimusnahkan tersebut meniru tampilan dengan menggunakan penggunaan merk standar.

"Bolpoin yang dimusnahkan ini menggunakan merk standar, sementara merk standar yang ekslusif ini adalah milik PT Standardpen Indonesia," ujar Ahmad.

"Penggunaan merk palsu ini masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merk, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Ahmad.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved