Polisi Tembak Polisi
Bripka RR Tak Tahu Ada Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, Justru Brigadir J Marah ke Kuwat
Bripka RR memastikan tidak mengetahui ada indikasi pelecehan dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi. Yang ada Brigadir J marah ke Kuwat Maruf
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
kolase Tribunmedan
Bripka RR mengaku tahu tahu dan tak melihat ada indikasi Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang. Yang ada kata dia, justru Brigadir J kesal dan marah ke Kuwat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo
Dari keterangan Bripka RR, kata Erman, kliennya sama sekali tidak melihat adanya dugaan pelecehan atau kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang diduga menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Seperti diketahui dalam kasus ini polisi sudah menetapkan lima tersangka. Yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, dua ajudannya Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf, sopir sekaligus ART keluarga Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat. Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bum)