Sabtu, 25 April 2026

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Wamenkumham: Standar Kami Aturan Hukum

Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Tribunnews/Abdul Majid
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, sesuai aturan hukum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, sesuai aturan hukum.

Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami tidak lihat case by case, tetapi segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum," kata Edward di Istana Merdeka, Kamis (8/9/2022).

Edward mengatakan, UU baru tersebut memang seperti blessing in disguise, yang dalam pengertian UU pemasyarakatan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

MA sebelumnya mengabulkan judicial review atas PP 99/2012 terhadap UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

MA menilai aturan itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU 12/1995 yang menjadi aturan induknya.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dites Kebohongan, Polri Bilang Akurasi Alat Lie Detector 93 Persen

"Jadi kita straight to the rule kepada UU yang baru disahkan pada Bulan Juli lalu."

"Itu saja sebetulnya terkait dengan remisi, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi," tuturnya.

Dia kembali menegaskan soal pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi.

Baca juga: Jadi Plt Ketum PPP, Mardiono: Saya Tak Pernah Punya Niat dan Ambisi Pribadi untuk Semua Jabatan Itu

"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada (UU Nomor 22 Tahun 2022)."

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi, dan itu kan menjadi hukum yang positif."

"Jadi kita memberikan sesuai aturan," papar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu.

Berikut ini 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada 6 September 2022 dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm Tubagus Hasan Shochib;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved