Rabu, 22 April 2026

Raperda P2APBD 2021

Mendapat Penolakan dari PSI, DPRD DKI Jakarta Tetap Mengesahkan Raperda P2APBD 2021

Delapan fraksi di DPRD DKI Jakarta yang ikut dalam pembahasan di Komisi A sampai E setuju pengesahan Raperda P2APBD 2021.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Suasana rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dihujani interupsi. 

Hal tersebut berkenaan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 82,39 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76 persen.

"Melakukan sosialisai Pajak Daerah untuk PBB-P2 dan BPHTB kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tatacara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB dan perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi Dana Investasi Real Estate (DIRE), mengingat belum seluruh warga masyarakat memahaminya," jelasnya.

Lalu, Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk memanfaatkan aset tanah untuk dibangun ruang terbuka hijau dan sarana prasarana umum yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Seperti misalnya lokasi TPS (tempat penampungan sampah), embung atau yang lainnya. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Asbang (Asisten Pembangungan), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dapat berkoordinasi dengan Mitra Kerja terkait yang membutuhkan," tuturnya.

Terakhir, Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran belanja, khususnya untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki pendapatan tinggi.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mentransformasi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Selaras dengan program Rumah Sehat untuk Jakarta yang diharapkan bukan hanya mengubah tampilan fisik namun juga mentransformasi pelayanan dan hospitality di RSUD,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur dokumen P2APBD DKI tahun anggaran 2021 telah diberikan persetujuan secara demokratis.

"Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran komentar catatan-catatan dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved