Raperda P2APBD 2021
Mendapat Penolakan dari PSI, DPRD DKI Jakarta Tetap Mengesahkan Raperda P2APBD 2021
Delapan fraksi di DPRD DKI Jakarta yang ikut dalam pembahasan di Komisi A sampai E setuju pengesahan Raperda P2APBD 2021.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta tetap mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2021,
Padahal, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menolak dokumen Raperda P2APBD tahun 2021,
Meski demikian, delapan fraksi lainnya di DPRD DKI Jakarta yang ikut dalam pembahasan di Komisi A sampai E tetap menyetujui pengesahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri sebagai pimpinan paripurna, menjelaskan bahwa pengesahan itu dilakukan setelah P2APBD dibahas melalui rapat kerja seluruh komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pada pekan lalu.
Setelah itu, materi P2APBD DKI 2021 dievaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam forum Badan Anggaran (Banggar) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Dengan telah disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang P2APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” kata Misan.
Baca juga: Kerap Absen, PDIP ‘Sentil’ Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dalam Rapat Paripurna P2APBD 2021
Baca juga: Raperda P2APBD Disahkan Dalam Rapat Paripurna, Anies Pun Berpantun
Baca juga: Pantun Anies Baswedan Setelah Ketua DPRD Ketuk Palu Sahkan Raperda P2APBD DKI Jakarta
Misan menekankan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui OPD mitra kerja harus menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan dalam bentuk catatan-catatan dari lima komisi dan Banggar DPRD DKI Jakarta.
Sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dijadikan sebagai momen perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah untuk lebih meningkatkan kualitas yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan Pertanggungjawaban.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, mengungkapkan sejumlah rekomendasi dari masing-masing komisi di DPRD DKI Jakarta.
Untuk Komisi A Bidang Pemerintahan dalam rekomendasinya meminta eksekutif dapat menyelesaikan tahapan siklus APBD secara tepat waktu, agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD yang merugikan masyarakat.
“Untuk itu Sekretariat DPRD membuat papan informasi terkait jadwal dan progress dari setiap siklus pembahasan APBD,” kata Yuke.
Komisi B Bidang Perekonomian dalam rekomendasinya meminta seluruh SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan.
BERITA VIDEO: Optimis Menang Lawan Barito Putra, Rusmin Nilai Mental Pemain Persija Makin Bagus
“Dari 44 rekomendasi hasil pemeriksanaan BPK, yang telah selesai dikerjakan sebanyak 5 rekomendasi, yang sedang dalam proses pelaksanaan sebanyak 38 rekomendasi dan 1 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” ujar Yuke.
Sedangkan, Komisi C Bidang Keuangan dalam rekomendasinya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah konkret terkait tiga jenis pajak daerah yang realisasinya belum mencapai target yang ditetapkan atau kurang dari 100 persen.
Hal tersebut berkenaan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 98,12 persen, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 82,39 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 78,76 persen.
"Melakukan sosialisai Pajak Daerah untuk PBB-P2 dan BPHTB kepada masyarakat dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban dan hak serta tatacara masyarakat membayar pajak daerah, termasuk mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB dan perubahan tarif BPHTB untuk objek pajak atas transaksi Dana Investasi Real Estate (DIRE), mengingat belum seluruh warga masyarakat memahaminya," jelasnya.
Lalu, Komisi D Bidang Pembangunan dalam rekomendasinya meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk memanfaatkan aset tanah untuk dibangun ruang terbuka hijau dan sarana prasarana umum yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Seperti misalnya lokasi TPS (tempat penampungan sampah), embung atau yang lainnya. Untuk itu DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Asbang (Asisten Pembangungan), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dapat berkoordinasi dengan Mitra Kerja terkait yang membutuhkan," tuturnya.
Terakhir, Komisi E Bidang Kesejahteraan Masyarakat dalam rekomendasinya meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan anggaran belanja, khususnya untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki pendapatan tinggi.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mentransformasi pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Selaras dengan program Rumah Sehat untuk Jakarta yang diharapkan bukan hanya mengubah tampilan fisik namun juga mentransformasi pelayanan dan hospitality di RSUD,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur dokumen P2APBD DKI tahun anggaran 2021 telah diberikan persetujuan secara demokratis.
"Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran komentar catatan-catatan dan rekomendasi dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Suasana-rapat-paripurna-penyampaian-laporan-hasil-pembahasan-Banggar.jpg)