Polisi Tembak Polisi

LPSK Sebut Motif Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Bukan Pelecehan Seksual, Tetapi Dugaan Asusila

Edwin Partogi Pasaribu sebut kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (7/9/2022). 

Sebab, apabila dugaan pelecehan seksual tersebut benar terjadi, ibu PC diperkirakan akan trauma hingga depresi, dan memungkinkan untuk tidak ingin berkenan melalukan pertemuan dengan almarhum Joshua.

"Ibu PC masih bertanya kepada RR dimana Joshua dan kemudian RR membawa Joshua ke kamar ibu PC. Jadi, PC masih bertanya tentang Joshua. Sedangkan, PC sebagai terduga misalnya korban kekerasan seksual masih bisa bertemu dengan terduga pelaku itu rasanya tidak lazim," papar Edwin.

Ditambah lagi, ibu PC dan almarhum Joshua saat berada di Magelang juga masih tinggal di satu rumah yang sama.

Berdasarkan hal itu, Edwin menjelaskan bahwa peristiwa ini benar-benar janggal.

Sebab, tidak akan memungkinkan terduga korban akan rela tinggal satu rumah yang sama dengan terduga pelaku.

"Agak sulit membayangkan bagaimana ibu PC pemilik rumah dan juga korban masih bisa serumah dengan terduga pelaku," terang Edwin.

Kejanggalan selanjutnya, yakni dari segi waktu pelaporan ke pihak Kepolisian setempat.

Edwin memertanyakan perihal jangka waktu dan alasan ibu PC untuk tidak lapor secara langsung ke jajaran lepolisian setempat.

Mengingat, pihak kepolisian pastinya akan langsung membantu melakukan penyelidikan dengan mencari bukti secara ilmiah.

Bahkan untuk mengungkap suatu kasus, pihak kepolisian juga akan mencari lebih banyak bukti yang relevan sebagai dukungan dalam isi laporan pengaduan korban.

Tapi, hingga kini, penyampaian dugaan kekerasan seksual tersebut hanya bersumber dari penjelasan sepihak ibu PC saja.

"Bisa saja nanti itu dilihat dari lewat visum, dengan begitu kalau memang terjadi sesuatu kekerasan seksual mungkin masih saja ada DNA," jelas Edwin.

Maka dari itu, Edwin lebih sepakat hingga saat ini perihal penyampaian yang diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat rapat ke dewan pendapat Komisi III beberapa waktu lalu.

Saat itu, Edwin menyampaikan ucapan pemilihan diksi dari Kapolri yang tepat terkait kasus ini adalah dugaan asusila, dan bukan kekerasan seksual.

Karena, kekerasan seksual dan asusila tentu memiliki perbedaan makna yang cukup signifikan berbeda.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved