5.099.915 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bakal Terima BSU 2022
Pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, berhak mendapatkan BSU.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (6/9/2022).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, ada 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat menerima program BSU.
"Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap," kata Ida saat konferensi pers.
Syarat dan kriteria BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.
Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.
Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022: Level 1 Tak Bergeming di Semua Provinsi
Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten kota.
Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta, berhak mendapatkan BSU.
"Misalnya, contoh teman-teman yang bekerja di DKI upah minimumnya itu berhak mendapatkan BSU, karena kita menghitungnya adalah senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota."
Baca juga: Kabareskrim Bilang Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan Putri dengan Kuwat Maruf Kemungkinannya Kecil
"Di luar DKI banyak yang upah minimumnya di atas Rp3,5 juta, mereka tetap berhak mendapatkan subsidi upah ini," jelas Ida.
Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
"Memang TNI, PNS, Polri yang juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak berhak, karena kita kecualikan dari ketentuan sebagai penerima," papar Ida. (Larasati Dyah Utami)