Polisi Tembak Polisi

Nilai Putri Candrawathi Bohong Terus, Kamaruddin Simanjuntak Desak Polisi Tahan Istri Ferdy Sambo

Karena menurut Kamaruddin, Putri kerap berbohong dalam memberikan keterangan soal pelecehan seksual yang mengakibatkan kliennya dibunuh.

Capture video
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendesak polisi segera menahan Putri Candrawathi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendesak polisi segera menahan Putri Candrawathi.

"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang (tahanan) bagus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Sabtu (3/9/2022).

Faktanya, kata Kamaruddin, banyak tahanan wanita yang juga mempunyai anak hingga masih mengandung, tetap ditahan karena berbuat suatu tindak pidana.

Baca juga: Selama Era Jokowi, Belum Pernah Ada Panglima TNI dari Angkatan Laut, Yudo Margono Berpeluang?

"Tetapi bagaimana dengan wanita wanita lain yang ditahan, padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir gitu?"

"Apakah perlakuan yang sama berlaku enggak dengan wanita yang lain? Ketika tidak berlaku, ya itu ketidakadilan itu."

"Tapi kalau Ibu PC tidak ditahan karena suami dia bernama Sambo, ya celaka lah," bebernya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Warga Jakarta Timur: Pemerintah Senangnya Kok Ngumpet-ngumpet dan Diam-diam?

Untuk itu, Kamaruddin mendesak Putri segera ditahan, apa pun alasannya.

Karena menurut Kamaruddin, Putri kerap berbohong dalam memberikan keterangan soal pelecehan seksual yang mengakibatkan kliennya dibunuh.

"Karena PC selalu berbohong, saya tidak setuju dia tidak ditahan, harusnya ditahan."

"Tapi kalau dia jujur berterus terang menyesali perbuatannya, nah, boleh-boleh saja (tidak ditahan)," ucapnya.

Kesehatan, Kemanusiaan, dan Punya Balita Jadi Alasan Penyidik Tak Tahan Putri Candrawathi

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022). Permohonan itu diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ungkap Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung menuturkan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Yakni, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah mencekal Putri Candrwathi. Tujuannya, agar tersangka tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif, jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," beber Agung. (Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved