Kabar Artis
Dodit Mulyanto Dukung Gugatan Komika Supaya Kata 'Open Mic' Dibatalkan dan Kembali Jadi Milik Publik
Komika dan pemain film Dodit Mulyanto memberikan dukungan supaya kata 'open mic' dibatalkan dan tidak lagi menjadi merek dagang.
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komika dan pemain film Dodit Mulyanto memberikan dukungan supaya kata 'open mic' dibatalkan dan tidak lagi menjadi merek dagang.
Dodit Mulyanto setuju apabila merek 'open mic' dicabut sebagai merek di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ini sejumlah komika ternama Indonesia menggugat merek 'open mic' di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Merek Open Mic Dipatenkan, Pandji Pragiwaksono: Kembalikan Lagi Nama Open Mic ke Publik
Baca juga: Dianggap Tidak Masuk Akal, Komika Indonesia Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga untuk Merek Open Mic
Gugatan itu muncul setelah para komika ternama itu mengetahui ada pihak yang mendaftarkan 'open mic' sebagai merek dagang di KemenkumHAM.
"Open mic itu kultur stand up comedy," kata Dodit Mulyanto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Sejauh ini Dodit Mulyanto terus mengikuti perkembangan gugatan para komika di pengadilan.
"Saya dukung stand up comedy Indonesia," ucap Dodit Mulyanto.
Baca juga: Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama Open Mic Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum
Baca juga: Dikenal Sebagai Pemain Film dan Komika yang Sering Buat Orang Tertawa, Dodit Mulyanto Kini Bernyanyi
Beberapa komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia menggugat permintaan pembatalan atas pendaftaran merek 'open mic' ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Agustus 2022.
Para komika mengaku kecewa atas pendaftaran merek 'open mic' karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. (m34)