Kabar Artis

Dodit Mulyanto Dukung Gugatan Komika Supaya Kata 'Open Mic' Dibatalkan dan Kembali Jadi Milik Publik

Komika dan pemain film Dodit Mulyanto memberikan dukungan supaya kata 'open mic' dibatalkan dan tidak lagi menjadi merek dagang.

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Komika dan pemain film Dodit Mulyanto memberikan dukungan supaya kata 'open mic' dibatalkan dan tidak lagi menjadi merek dagang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komika dan pemain film Dodit Mulyanto memberikan dukungan supaya kata 'open mic' dibatalkan dan tidak lagi menjadi merek dagang.

Dodit Mulyanto setuju apabila merek 'open mic' dicabut sebagai merek di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Saat ini sejumlah komika ternama Indonesia menggugat merek 'open mic' di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Merek Open Mic Dipatenkan, Pandji Pragiwaksono: Kembalikan Lagi Nama Open Mic ke Publik

Baca juga: Dianggap Tidak Masuk Akal, Komika Indonesia Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga untuk Merek Open Mic

Gugatan itu muncul setelah para komika ternama itu mengetahui ada pihak yang mendaftarkan 'open mic' sebagai merek dagang di KemenkumHAM.

"Open mic itu kultur stand up comedy," kata Dodit Mulyanto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Komika Dodit Mulyanto kini menggeluti musik reggae, bahkan jelang pernikahan dia merilis lagu baru berjudul Sehidup Semati Bersama Kamu.
Komika Dodit Mulyanto kini menggeluti musik reggae, bahkan jelang pernikahan dia merilis lagu baru berjudul Sehidup Semati Bersama Kamu. (warta kota/arie puji waluyo)

Sejauh ini Dodit Mulyanto terus mengikuti perkembangan gugatan para komika di pengadilan.

"Saya dukung stand up comedy Indonesia," ucap Dodit Mulyanto.

Baca juga: Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama Open Mic Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum

Baca juga: Dikenal Sebagai Pemain Film dan Komika yang Sering Buat Orang Tertawa, Dodit Mulyanto Kini Bernyanyi

Beberapa komika dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia menggugat permintaan pembatalan atas pendaftaran merek 'open mic' ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.  

Gugatan tersebut didaftarkan pada 25 Agustus 2022.

Para komika mengaku kecewa atas pendaftaran merek 'open mic' karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya menjadi milik publik. (m34)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved