Merek Open Mic
Dianggap Tidak Masuk Akal, Komika Indonesia Ajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga untuk Merek Open Mic
Belasan komika Indonesia meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Belasan komika Indonesia beramai-ramai mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Dari belasan komika, terlihat ada Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan Mo Sidik datang untuk meminta Pengadilan Niaga membatalkan, pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic.
Setelah bertemu dengan petinggi Pengadilan Niaga, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu,Pandji Pragiwaksono, beserta komika lainnya menganggap pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal.
"Ya mungkin dari saya, kalau teman-teman yamg tidak familiar dengan Open Mic itu istilah yang sangat umum ya di dunia stand up," kata Ernest.
Baca juga: Raditya Dika Kembali Jadi Juri Stand Up Comedy Indonesia Musim ke-10, Semangat Berburu Komika Baru
Baca juga: Tampil Lebih Fresh, Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) X Hadirkan 24 Komika Hasil Audisi 1.200 Peserta
Baca juga: VIDEO Komika Egi Haw Roasting Bisnis Narkoba di Lingkungan Polisi
"Kalau open mic didaftarkan, ya engga masuk akal," ujar Ernest.
Ernest menerangkan bahwa Open Mic sama saja seperti Pentas Seni (Pensi) atau festival jajanan yang memang jadi pembahasan umum.
Sehingga, diakui Ernest ada sedikit kerancuan dan tak masuk akal jika Open Mic dihak patenkan menjadi merek dagang.
"Jadi, karena Kemenkumham sudah meloloskan ini, kita coba untuk menggugat itu sih," terang Ernest.
Sementara itu, Panji Prasetyo selaku tim kuasa hukum komika atau perkumpulan Stand Up Comedyan mengatakan bahwa kedatangannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
BERITA VIDEO: Suara Misterius Bilang 'Sayang' Saat RDP Kapolri dengan Komisi III DPR Bikin Heboh Satu Ruangan
Panji menyebut bahwa istilah Open Mic diam-diam sudah diajukan oleh seseorang ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak tahun 2013.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika, karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana dan meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," jelas Panji Prasetyo.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal," ujar Panji.
Adanya gugatan tersebut diakui Panji karena kesabaran para komika di Indonesia sudah habis, dikarenakan beberapa orang diminta untuk membayar saat membuat acara bertajul Open Mic.
"Kedatangan kamk intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek open mic untuk menjadi milik publik," ujar Panji Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, kata Open Mic dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham diduga oleh Ramon Papana.
Ramon Papana dulunya adalah komedian yang sempat membuka wadah untuk para komika menunjukan aksinya dalam dunia stand up comedy.