Kabar Artis

Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama 'Open Mic' Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum

Komika Indonesia ternama mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Ada apa?

Warta Kota/Arie Puji
Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komika Indonesia ternama mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Para komika itu diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan Mo Sidik.

Ada masalah apa sampai ke pengadilan?

Baca juga: Raditya Dika Kembali Jadi Juri Stand Up Comedy Indonesia Musim ke-10, Semangat Berburu Komika Baru

Baca juga: Tampil Lebih Fresh, Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) X Hadirkan 24 Komika Hasil Audisi 1.200 Peserta

Mereka datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic. 

Menurut mereka, pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal. 

"Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya," kata Ernest Prakasa. 

Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM.
Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM. (Warta Kota/Arie Puji)

Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.

"Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya," ucap Ernest Prakasa

Panji Prasetyo, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Komika Bintang Emon Mengaku Selalu Khawatir Minum Kopi, Mengapa Sekarang Mulai Suka Seruput Kopi?

Baca juga: Celine Evangelista Diminta Lagi Menjadi Juri Stand Up Comedy Indonesia, Senang Melihat Peserta Lucu

Menurut Panji Prasetyo, istilah Open Mic sudah dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013. 

"Pendaftaran merek Open Mic ini meresahkan dan mengganggu komika, karena mereka harus membayar untuk setiap acara yang bertajuk open mic," kata Panji Prasetyo. 

Baca juga: Marshel Widianto Kerja Jadi Penonton Bayaran Sebelum Dikenal di Panggung Stand Up Comedy, Benarkah?

Baca juga: Special Show Stand Up Comedy Komoidoumenoi, Wujud Keresahan Pandji Pragiwaksono dan Para Komika

"Kami ingin merek open mic menjadi milik publik," lanjutnya.

Kata Open Mic diketahui dipatenkan ke Dirjen Haki Kemenkumham oleh Ramon Papana yang pernah membuka wadah untuk para komika.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved