Kabar Artis

Merek 'Open Mic' Dipatenkan, Pandji Pragiwaksono: Kembalikan Lagi Nama 'Open Mic' ke Publik

Pandji Pragiwaksono sudah mengetahui sejak lama kasus 'Open Mic' yang telah dipatenkan ke Kemenkumham RI sejak 2013. Apa sikap Pandji Pragiwaksono?

Warta Kota/Arie Puji
Komika dan pemain film Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Pandji Pragiwaksono sudah mengetahui sejak lama kasus 'Open Mic' yang telah dipatenkan ke Kemenkumham RI sejak 2013. Apa sikap Pandji Pragiwaksono? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komika dan pemain film Pandji Pragiwaksono sudah mengetahui sejak lama kasus 'Open Mic' yang telah dipatenkan ke Kemenkumham RI sejak 2013.

Merek Open Mic dipatenkan dan didaftarkan ke Dirjen HAKI supaya tidak disalahgunakan banyak orang.

Namun secara pribadi, Pandji Pragiwaksono tidak setuju ketika Open Mic dipatenkan.

Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM.
Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM. (Warta Kota/Arie Puji)

"Kalau alasannya supaya nama 'open mic' tidak disalahgunakan, saya masih bisa maklumi meski saya tidak setuju," kata Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). 

Pandji Pragiwaksono justru kaget ketika mendengar sejumlah komika Indonesia mendapatkan surat somasi (peringatan) dari pemilik nama 'open mic' setelah menggelar acara Open Mic.

Keprihatinan itu kemudian membuat Pandji Pragiwaksono mengajak beberapa komika Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Baca juga: Mo Sidik Dapat Surat Somasi dan Diminta Bayar Rp 1 Miliar Usai Buka Klub Stand Up Comedy, Ada Apa?

Baca juga: Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama Open Mic Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum

"Kenapa Open Mic harus didaftarkan sebagai merek dan orang harus bayar Rp 1 miliar?" kata Pandji Pragiwaksono.

Menurut Pandji Pragiwaksono, langkah mengajukan pembatalan pendaftaran merek Open Mic dilakukan serius.

Komika Mo Sidik dan Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Komika Mo Sidik dan Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

"Kami ingin Open Mic dikembalikan ke publik supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy, karena Open Mic itu istilah umum," ucap Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono menyatakan, langkah para komika Indonesia mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Open Mic karena banyak komika yang mencari uang dari acara tersebut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved