Kabar Artis
Merek 'Open Mic' Dipatenkan, Pandji Pragiwaksono: Kembalikan Lagi Nama 'Open Mic' ke Publik
Pandji Pragiwaksono sudah mengetahui sejak lama kasus 'Open Mic' yang telah dipatenkan ke Kemenkumham RI sejak 2013. Apa sikap Pandji Pragiwaksono?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komika dan pemain film Pandji Pragiwaksono sudah mengetahui sejak lama kasus 'Open Mic' yang telah dipatenkan ke Kemenkumham RI sejak 2013.
Merek Open Mic dipatenkan dan didaftarkan ke Dirjen HAKI supaya tidak disalahgunakan banyak orang.
Namun secara pribadi, Pandji Pragiwaksono tidak setuju ketika Open Mic dipatenkan.

"Kalau alasannya supaya nama 'open mic' tidak disalahgunakan, saya masih bisa maklumi meski saya tidak setuju," kata Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Pandji Pragiwaksono justru kaget ketika mendengar sejumlah komika Indonesia mendapatkan surat somasi (peringatan) dari pemilik nama 'open mic' setelah menggelar acara Open Mic.
Keprihatinan itu kemudian membuat Pandji Pragiwaksono mengajak beberapa komika Indonesia mengajukan gugatan pembatalan merek Open Mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca juga: Mo Sidik Dapat Surat Somasi dan Diminta Bayar Rp 1 Miliar Usai Buka Klub Stand Up Comedy, Ada Apa?
Baca juga: Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama Open Mic Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum
"Kenapa Open Mic harus didaftarkan sebagai merek dan orang harus bayar Rp 1 miliar?" kata Pandji Pragiwaksono.
Menurut Pandji Pragiwaksono, langkah mengajukan pembatalan pendaftaran merek Open Mic dilakukan serius.

"Kami ingin Open Mic dikembalikan ke publik supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy, karena Open Mic itu istilah umum," ucap Pandji Pragiwaksono.
Pandji Pragiwaksono menyatakan, langkah para komika Indonesia mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Open Mic karena banyak komika yang mencari uang dari acara tersebut.