Kabar Artis

Mo Sidik Dapat Surat Somasi dan Diminta Bayar Rp 1 Miliar Usai Buka Klub Stand Up Comedy, Ada Apa?

Mo Sidik dapat surat somasi dan diminta bayar Rp 1 miliar usai membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. 

Warta Kota/Arie Puji
Komika Mo Sidik dan Pandji Pragiwaksono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mo Sidik dapat surat somasi dan diminta bayar Rp 1 miliar usai membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para komika biasa menggunakan kata 'open mic' setiap kali tampil membawakan materi lawakannya.

Open Mic menjadi hal lumrah diatas panggung stand up comedy di Indonesia.

Para komika menyayangkan saat nama 'Open Mic' dipatenkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak 2013.

Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM.
Komika Indonesia ternama, diantaranya Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono dan Mo Siddik, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Mereka menggugat nama 'open mic' yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI KemenkumHAM. (Warta Kota/Arie Puji)

Komika Mo Sidik sampai pernah dikirimi surat somasi (peringatan) oleh orang yang mengaku sebagai pemilik hak paten kata Open Mic.

"Saya pernah di somasi tahun 2019," kata Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Mo Sidik mendapatkan surat somasi setelah membuka comedy club bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. 

Baca juga: Komika Indonesia Tidak Bisa Terima Nama Open Mic Dipatenkan, Ernest Prakasa: Open Mic Istilah Umum

Baca juga: Raditya Dika Kembali Jadi Juri Stand Up Comedy Indonesia Musim ke-10, Semangat Berburu Komika Baru

Semula, bisnis yang dijalankan Mo Sidik beroperasi lancar.

Dalam surat somasi itu Mo Sidik diminta untuk membayar Rp 1 miliar.

Mo Sidik kaget karena menganggap Open Mic adalah nama yang biasa digunakan di panggung stand up comedy Indonesia.

Komika Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Komika Mo Sidik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

"Tiga mingguan saya nggak bisa tidur nyenyak, mau ngapain aja susah," ujar Mo Siddik.

Ernest Prakasa menyebutkan, pendaftaran merek dagang Open Mic ke Kemenkumham itu tidak masuk akal. 

"Open Mic itu istilah umum di dunia stand up, nggak masuk akal aja kalau didaftarkan merek datangnya," kata Ernest Prakasa.

Baca juga: Film Cek Toko Sebelah 2 Segera Digarap Ernest Prakasa, Lanjutkan Sukses Film Cek Toko Sebelah

Baca juga: Laura Basuki Terima Tawaran Ernest Prakasa, Gantikan Gisella Anastasia di Film Cek Toko Sebelah 2?

Bagi Ernest Prakasa, open mic sama seperti pentas seni (pensi) atau festival jajanan yang sudah umum hingga tidak layak jika dipatenkan salah satu pihak.

"Begitu Kemenkumham menerima pendaftaran merek Open Mic, kami coba menggugatnya," ucap Ernest Prakasa

Panji Prasetyo, kuasa hukum perkumpulan Stand Up Comedy, mengatakan, gugatan kliennya telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ernest Prakasa ketika ditemui di sela-sela acara jumpa pers IBOMA 2020, di gedung SCTV Tower Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Ernest Prakasa ketika ditemui di sela-sela acara jumpa pers IBOMA 2020, di gedung SCTV Tower Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved